Selasa, Mei 22, 2012
RSS RSS
   
Text Size

Dokter Bekerja dengan Baik - Pengacara Melakukan Malpraktek 'Legal'

hukum dsn kedokteranDitulis oleh : Jerry G. Tambun - Executive Secretary Institute for Sustainable Development Indonesia

Tricky and paradoxical, dokter melakukan praktek medikal menurut  standar profesional perawatan,  code of conduct (kode etik - red)  dan Sumpah Hippocrates (Hippocrates Oath) pasien masih juga mengeluh. Membandingkan, musuh bebuyutan mereka, yaitu, pengacara, yang bekerja lebih pada naluri berperang, lebih sering tidak  sesuai dengan prosedur profesi, anehnya selalu memuaskan klien.

Mungkin ini adalah profesi paling efektif di dunia. Jadi, kepuasan pasien dan klien meskipun berbeda, tidak selalu ditentukan oleh apakah seorang profesional telah melakukan sesuai dengan standar dan prosedur profesi tetapi outcome-nya.(hasilnya - red).


Sesungguhnya di antara seratus dokter bagus, mungkin hanya 2-3 tiga dokter yang nakal. Berbanding dengan 100 dokter nakal hanya 2-3 dokter yang kedapatan tidak  sesuai dengan standar profesinya. Hebatnya, di antara seratus pengacara mungkin hanya sepuluh pengacara yang benar-benar melakukan profesi sesuai standar profesi dan kode etik profesinya.

Kebanyakan kantor pengacara yang saat ini sukses, mempunyai sejarah pahit di masa lalu. Baik secara individu ataupun kelompok, memulai debut mereka dengan “menyewa toko, ruko, ruang kecil di sisi rumah, sepanjang papan namanya dapat terbaca umum.” Tidak masalah apakah tempatnya layak sebagai kantor hukum. Kebanyakan pengacara junior, magang di kantor pengacara dan dua tahun kemudian memilih solo practitioner. Kantor jarang dimanfaatkan, lebih sering bertemu di lobby hotel.

Jika para dokter dalam menjalankan profesi berpegang pada sebuah code terkenal "do to others as you expect what others do to you" (lakukan kepada orang lain apa yang kamu inginkan orang lain lakukan kepadamu - red), dari Alkitab & Sumpah Hippocrates dan keagungan  kedokteran seperti the good Samaritan (orang Samaria yang baik hati - red) pengacara tidak,"do not be a loser" (jangan sampai kalah - red).

Benarkah lawyer memenangkan perkara oleh karena brilian dalam menyusun pembelaan atau gugatan. Ketrampilan litigasi dalam cross examination, kelihaian memojokkan tergugat dan mengeksploitasi saksi-saksi. Penguasaan teori hukum dan doktrin hukum ???? Mungkin tidak! Selama ini kemenangan lebih banyak melalui  'negosiasi' di lingkungan sistim peradilan. Meskipun kita mengakui negotiation is a part of justice (negosiasi adalah bagian dari peradilan - red). Harusnya kita jujur dalam fakta, beberapa pengacara memang memenangkan perkara mereka melalui kerja keras, prosedural, dan penguasaan materi hukum serta strategi litigasi yang jitu.

Apa sebenarnya titik pangkal pembicaraan ini, soal perbedaan persepsi antara dokter dan pengacara. Pada satu titik sama negligence mereka berbeda dalam banyak hal. Negligent, atau yang disebut 'kelalaian' menurut dokter, medical negligent adalah kelalaian profesi, dimana tindakan medis tidak sesuai dengan sebuah standar. Menurut pengacara, kelalaian profesi, adalah tindakan yang menimbulkan hal yang buruk. Jadi, dokter menekankan pada prosedur dan proses sedangkan pengacara pada akibat yang ditimbulkan. Yaitu teori hukum sebab akibat. Sebuah akibat dipercayai sebagai hal kemutlakan.

Dunia kedokteran memang menginginkan hasil yang baik. Namun hasil tidak bisa dipastikan dan diperjanjikan (inspanning verbintennis) kecuali dalam bidang lain, seperti kedokteran gigi dan bedah plastik (resultaat verbintennis). Bagi dokter menjanjikan hasil, bertentangan dengan sifat 'relativisme kedokteran' atau 'uncertainty in medical treatment'. Pengacara juga demikian, tidak akan menjanjikan hasil, namun itu bukan disebabkan oleh relativisme tapi soal etika dan lebih banyak karena 'play safe' (mencari amannya - red)

Jika dokter dan pengacara, mendengar tuturan pasien dan klien, dokter lalu menjelaskan tindakan medis, risiko yang akan mungkin dihadapi. Maka pengacara, menerangkan beberapa risiko hukum yang mungkin dihadapi kliennya. Dokter menerima pembayaran di belakang, pengacara pembayaran di depan ketika surat power of attorney ditandatangani. Sama-sama melayani, dokter intervensi medikal untuk kesembuhan pasien pengacara bertindak untuk hak dan kemenangan klien.

Kelalaian profesi itu menurut kalangan medis harus ditentukan oleh masyarakat profesi alias kalangan dokter. Kelalaian menurut hukum ditentukan oleh pengadilan. Lalu, isu Glossary Link malpraktek, yang dominan teorinya adalah kelalaian, dibawa ke pengadilan. Maka yang terjadi, gap of interpretation (perbedaan interpretasi - red). Bagaimana sistem hukum memberikan intepretasi kelalaian medik atas dasar pasal 359 KUH Pidana, hanya karena pasien  tidak sembuh atau gagal sembuh dengan memparalelkan bunyi pasal 'luka atau mati'. Pasal yang sama juga diterapkan pada pengendara motor tidak ber SIM C yang menabrak orang lalu mati. Disini ketidakadilan hukum itu, bunyi pasal yang sama diterapkan pada kualifikasi yang berbeda.

Mungkin ini sebuah kekosongan hukum dalam dunia kedokteran sehingga membutuhkan intepretasi hukum yang tepat dari hakim. Tugas hakim menyatakan apa hukumnya. Seperti yang dikatakan oleh Justice Marshall dalam Madison case. Hakim harus menyatakan 'what is the law' (apa hukumnya - red). Sebuah fenomena hukum baru di tanah air, hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Kiemar Siadari Saragih SH,Sos dalam kasus no.20/pdt/2010/pt/Sby; Yohan Chandra melawan Perkumpulan Adi Husada Rumah Sakit dan Dokter Herri Suroto., membatalkan putusan pengadilan negeri Surabaya dan mengharuskan RS, bukan pasien yang biasanya lemah dalam akses informasi, untuk membuktikan bahwa pihaknya telah menjelaskan tindakan dan risiko medis pada pasien dan telah mendapatkan informed consent (suatu persetujuan mengenai akan dilakukannya tindakan kedokteran oleh dokter terhadap pasiennya - red) dari pasien. Ini merupakan good law (hukum yang baik - red) dan sekaligus judge made law (yurisprudensi - red) di bidang hukum kedokteran saat ini khususnya dalam soal informed consent.

Semua tindakan medis mempunyai risiko (medical risk) dan tidak semua tindakan medis mempunyai hasil yang baik, meskipun dokter telah melakukan sesuai prosedur dengan tingkat kemampuan pengetahuan yang tinggi. Disinilah masalahnya; tindakan medis yang baik belum tentu  menghasilkan hasil yang baik. Hasilnya tidak selalu satu tambah satu sama dengan dua. Adalah dokter House yang mengajarkan kepada kita bahwa malpraktek bukan soal prosedur tetapi outcome. Bandingkan dengan Stark yang memainkan peran public attorney (jaksa penuntu umum - red) dibintangi aktor James Wood dalam film seri Shark. Jaksa penuntut harus selalu mampu membuktikan dalilnya.

Jaksa menuntut dokter dengan menggunakan asumsi hukum kelalaian. Dokter bagaikan dipaksakan memakai baju toga hukum, lalu apakah dokter bisa beragumentasi hukum? Tidak. Oleh karenanya dia berada pada domein yang berbeda. Jaksa penuntut berbicara dokter telah lalai sehingga menimbulkan korban, dokter lalu menjawab dia sudah melakukan sesuai dengan prosedur tindakan medis. Pembuktian harusnya dibalik - dokter menjelaskan tindakannya sudah sesuai dengan prosedur tindakan medis dan jaksa menunjuk penyebab kegagalan. Mungkin kita perlu peradilan “adhoc kedokteran” Pertanyaannya : Jika hukum dapat dikualifikasikan pada kualifikasi yang berbeda; apakah itu disebut keadilan?

 

 

DOCTORS DO BETTER, LAWYER COMMIT LEGAL MALPRACTICE


Tambah komentar


Security code
Refresh

Follow doktermucom on Twitter

Post terbaru forum

Komentar terkini

Login